Sidang dugaan korupsi pengkondisian hasil temuan BPK Perwakilan Papua Barat dilanjutkan
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Kristianto Galuwo Manokwari, Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Papua Barat kali ini menghadirkan enam orang saksi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dan Hakim Anggota Pitayartanto SH serta Hermawanto SH, di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (4/6/2024).
Keenam saksi yang hadir yakni Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Nau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Selatan Frans Bernie Kawetare, Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Gabriel Kocu, Kepala BPKAD Tambrauw Steven Rolland Hutabarat, dan Kepala BPKAD Teluk Bintuni Laras Nuryani.
Dalam proses pemeriksaan saksi, terungkap pemberian uang yang dilakukan dengan inisiatif sendiri, kepada para auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di daerah masing-masing. “Saya memberikan uang kepada ketua Tim Mirwan Hamid Rp100 juta di Kantor BPKAD Teluk Bintuni saat itu hanya kami berdua,” kata Laras Nuryani selaku Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni Papua Barat. Laras juga mengakui saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa apakah ada pemberian uang ke pihak yang lain, dia menyebutkan uang tersebut diberikan untuk dibagikan kepada anggota tim pemeriksa di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Jadi uang itu untuk dibagikan ke anggota lainnya pada bulan Maret 2023, juga saya berikan uang kepada Ibu Kartika Rp150 Juta, di Kantor Keuangan Kabupaten Teluk Bintuni saat pemeriksaan mandatori spending,” katanya. Ia juga mengatakan pernah membawa uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Abu Hanifa di Mes BPK di Manokwari. Saat ditanya apakah yang menjadi dasar pemberian uang kepada para auditor BPK, ia mengatakan hal ini atas arahan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiu. Untuk Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023 memang tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK, hanya saja saat itu dilakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan pemeriksaan kinerja tahun 2022.
JPU pun membuka percakapan antara Laras dengan Abu Hanifa mengenai penawaran pembelian buku berjudul “Aldera” sebanyak 500 eksemplar, dengan total harga Rp55 juta yang dibelikan oleh Pemkab Teluk Bintuni. iya, mengenai penawaran pembelian buku dari Pak Abu, juga komunikasi terkait jika ada hal-hal di luar itu akan dikomunikasikan,” kata saksi.
Keterangan ‘jika ada hal-hal di luar itu akan dikomunikasikan’ kemudian menjadi pendalaman oleh JPU maupun majelis hakim, mereka meminta penjelasan mengenai keterangan tersebut. Alasan Plt BPKAD Teluk Bintuni, kalimat itu merujuk pada rencana pemberian parsel kepada Kepala BPK Patrice Sihombing. Saksi kemudian menjelaskan bahwa parsel menjelang Natal 2023 tersebut yakni uang tunai Rp100 juta yang hendak diberikan kepada Sihombing, namun saat itu tersiar kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK di Kabupaten Sorong. Pernyataan ibu tidak nyambung antara pembicaraan dalam rekaman terkait dengan parsel,” ujar Ketua Majelis Hakim menyanggah saksi yang terkesan berbelit-belit memberi penjelasan soal parsel Natal 2023.
Yang dimaksud adalah uang Rp100 juta kepada Kepala BPK Patrice Sihombing namun belum dikasih karena ada kasus di Sorong,” katanya. Uang ratusan juta yang diberikan kepada para auditor BPK saat melakukan tugas audit pemeriksaan itu, disebut diberikan atas inisiatif Pemda Teluk Bintuni, bahkan terdapat rekening khusus di BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni yang menyimpan uang dari APBD sekitar Rp500 untuk melayani tamu (BPK).Ada rekening khusus di BPKAD untuk melayani tamu, terdapat Rp500 juta,” kata Plt Kepala BPKAD
Serahkan Uang di Mamberamo Hotel
JPU dari KPK terus mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan para saksi terkait dengan proses-proses yang dilakukan oleh para auditor BPK di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Sorong Selatan. Hotel Mamberamo juga menjadi tempat penginapan para auditor BPK, sekaligus tempat yang dijadikan untuk transaksi antara para auditor dengan pemda. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Selatan Frans Bernie Kawetare mengaku, bahwa ia memberikan uang tunai kepada auditor BPK di Hotel Mamberamo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Soal pemberian uang di Hotel Mamberamo, tanggal saya lupa, akhir tahun 2023 di bulan November, setelah pemeriksaan atau setelah exit meeting,” kata Kepala BPKAD Sorong Selatan.
BPK Papua Barat juga melakukan pemeriksaan PDTT di Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2023. “Pemberian fasilitas [kepada para pemeriksa BPK] diberikan di tahun 2022 dan 2023, dan itu merupakan inisatif BPKAD. Alasannya kita melayani tamu, katanya. Saat ditanya, Bupati Samsudin mengaku bahwa hal itu guna melayani tamu dari BPK Papua Barat terkait pemberian fasilitas. Kepala BPKAD juga melanjutkan bahwa pemberian fasilitas berupa sewa mobil Toyota Fortuner, makan siang Rp15 juta, kemudian yang diberikan kepada Abu Hanifa Rp50 juta.
Total 160 juta diserahkan di Hotel Royal Mamberamo. Charles dan Abu Hanifa. Saya bertemu di hotel, ketemu di kamarnya berdua, katanya. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
Sumber Informasi Grup WhatsApp
Posting Komentar